Video Mesum Disebarkan oleh Pacar– Sebuah kisah tragis mengguncang Batam ketika seorang mahasiswi yang tidak bersalah menjadi korban penganiayaan dan pemerasan oleh pacarnya sendiri. Karena dikuasai oleh cemburu buta, seorang pria dengan inisial AM (22) tidak hanya menyebarkan video mesumnya dengan sang pacar, N (20), tapi juga melakukan kekerasan fisik terhadapnya.
Daftar Isi
Viral Kasus Video Mesum Disebarkan oleh Pacar Akibat Cemburu
- Video Viral Sejoli Berbuat Mesum di Pinggir Jalan Bandung, Cek Disini
- Viral Video Ojol diajak Mesum Oleh Customer, Cek Linknya!
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Nasriadi, peristiwa menyedihkan ini terjadi pada hari Rabu, sekitar pukul 13.00 WIB. Kronologi kejadian bermula saat akun Instagram milik korban mengunggah story yang memperlihatkan video asusila antara korban dan pelaku.
“Pelaku AM (22) mengendalikan akun media sosial korban dan memanfaatkannya untuk menyebarkan video tersebut,” ujar Nasriadi pada Kamis, 19.
Melalui penyelidikan yang dilakukan, diketahui bahwa rekaman video tersebut dibuat pada tanggal 22 September 2023. Namun, yang membuatnya semakin tragis adalah bahwa korban terpaksa melakukan adegan tersebut karena mendapatkan ancaman dan penganiayaan dari pelaku.
“Pelaku memaksa korban membuat video asusila tersebut dengan mengancam dan melakukan kekerasan fisik terhadapnya,” tambahnya.
Ancaman dan Pemerasan yang Mengerikan
Motif di balik pembuatan video mesum tersebut adalah untuk mengontrol korban dan mencegahnya berkomunikasi dengan pria lain. Pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban masih berinteraksi dengan pria lain di media sosial.
“perselisihan antara korban dan pelaku kembali terjadi, yang mengakibatkan pelaku memutuskan untuk memposting video tersebut sebagai bentuk balas dendam,” ungkap Nasriadi.
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku
Dari kasus yang mengejutkan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua handphone sebagai barang bukti. Pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp500 juta hingga maksimal Rp6 miliar.
“Saat ini, kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap semua barang bukti yang dikumpulkan dari tersangka ini,” tambah Nasriadi.
Imbauan kepada Masyarakat
Nasriadi juga mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan video tersebut untuk segera menghapusnya.
“Jangan lagi menyebarkannya. Jika masih ada yang melanggar, akan ada penambahan tersangka,” tegasnya.
Pembelajaran yang Penting
Kisah tragis ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menghormati privasi dan martabat individu. Kejahatan seperti pemerasan dan penyebaran konten asusila tidak bisa ditoleransi dalam masyarakat yang beradab.
Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama dalam menjalin hubungan yang sehat dan menghormati hak asasi manusia setiap individu.
Penutup
Peristiwa tragis di Batam ini menggugah kesadaran kita akan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan dan pemerasan. Tindakan pelaku yang mengendalikan dan memanfaatkan media sosial untuk kepentingan pribadi harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Semoga kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap individu dan membangun kesadaran akan pentingnya menghormati hak asasi manusia.