WARTANASIONAL.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membidik generasi muda, khususnya para Finalis Abang-None Jakarta Barat 2026, untuk menjadi garda terdepan dalam menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tunggu Anak Siap (PP Tunas). Aturan ini membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Langkah kolaboratif itu mencuat saat Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, menerima audiensi 30 Finalis Abang-None Jakarta Barat di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026).
Dirjen KPM, Fifi Aleyda Yahya, menegaskan bahwa peran Abang-None saat ini telah berevolusi. Mereka tidak lagi sekadar menjadi duta wisata konvensional, melainkan harus mampu bertransformasi menjadi Duta Digital yang membawa pengaruh positif (influencer) di ruang siber.
"Amanah Abang-None sekarang lebih luas. Di tengah masifnya perkembangan AI dan teknologi, tantangan digital seperti misinformasi, manipulasi konten, hingga keamanan siber makin nyata. Di sinilah pentingnya kolaborasi dengan anak muda untuk mengedukasi masyarakat mengenai ruang digital yang sehat dan beretika," ujar Fifi.
Pada kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Kemkomdigi, Abdul Latief Siregar, memaparkan urgensi dari PP Tunas yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menkomdigi Meutia Hafid tersebut. Indonesia tercatat sebagai negara non-Barat pertama di dunia yang secara tegas meregulasi pembatasan media sosial bagi anak-anak demi melindungi 70 juta anak Indonesia dari berbagai risiko digital.
Latief membeberkan, terdapat tujuh risiko utama (7K) yang mengintai anak-anak di dunia maya jika belum cukup umur, yakni risiko Kontak dengan orang asing, paparan Konten negatif/pornografi, Kekerasan (seperti radikalisme), Keamanan data pribadi, Ketergantungan (adiksi), gangguan Kesehatan psikologis, hingga gangguan Keseimbangan fisiologis.
"PP Tunas ini sudah efektif berlaku sejak Maret 2026. Aturan ini tidak melarang penggunaan gawai atau internet untuk belajar, melainkan membatasi pembuatan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Kami tidak menghukum orang tua, melainkan mengikat platform digital (provider) agar memperketat community guideline mereka," urai Latief.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kasudin Parekraf) Jakarta Barat, Sherly Yuliana, menyambut baik pembekalan materi literasi digital tingkat tinggi ini. Menurutnya, pemahaman mengenai PP Tunas sangat relevan dengan fungsi finalis ke depan.
"Menuju malam final pada 17 Juli nanti, wawasan dari Kemkomdigi ini menjadi bekal berharga. Finalis kami bukan cuma pemasar pariwisata, tetapi juga spokesperson pemerintah dan influencer representasi pemuda Jakarta yang harus bijak dan hati-hati dalam bermedia sosial," pungkas Sherly. (IP)
